Pemerintah Desa Banjarpanji Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo bersama dengan Badan Permusyawaratan
Desa dan Lembaga Desa telah menyetujui tentang Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) tahun 2026 pada tanggal 31 Desember 2025. Dengan penetapan Peraturan Desa Tentang APBDes Tahun 2026 ini menjadi pedoman dalam langkah membangun Desa Banjarpanji sesuai dengan rencana anggaran yang di tetapkan sesuai dengan keadaan yang di butuhkan oleh Warga Desa Banjarpanji secara transparan.
.jpg)